Keberagamaan
dari kata dasar agama yang berarti segenap kepercayaan kepada Tuhan. Beragama
berarti memeluk atau menjalankan agama. Sedangkan keberagamaan adalah adanya
kesadaran diri individu dalam menjalankan suatu ajaran dari suatu agama yang
dianut. Keberagamaan juga diartikan sebagai kondisi pemeluk agama dalam
mencapai dan mengamalkan ajaran agamanya dalam kehidupan atau segenap
kerukunan, kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan ajaran dan kewajiban
melakukan sesuatu ibadah menurut agama.
Agama adalah percaya
akan adanya tuhan yang maha esa dan hukum-hukum yang di wahyukan kepada
kepercayaan utusan-utusannya untuk kebahagiaan hidup manusia di dunia maupun di
ahirat, kenyataan terdekat dan sekaligus misteri terjauh(dalam Muchar,2001: 10).
Kata "agama"
berasal dari bahasa Sanskerta, āgama yang berarti "tradisi". Sedangkan kata lain untuk
menyatakan konsep ini adalah religi yang berasal dari bahasa Latin religio dan berakar pada kata kerja re-ligare yang berarti
"mengikat kembali". Maksudnya dengan bereligi, seseorang mengikat
dirinya kepada Tuhan karena agama berasal dari perasaan
kebergantungan mutlak kepada yang tak terhingga (feeling of absolute
dependence).
Selain itu, Agama
merupakan suatu lembaga atau institusi penting yang mengatur kehidupan rohani
manusia. Untuk itu terhadap apa yang dikenal sebagai agama-agama itu perlu
dicari titik persamaannya dan titik perbedaannya.
Menurut Penetapan Presiden
(Penpres) No.1/PNPS/1965 junto Undang-undang No.5/1969 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan Penodaan agama dalam penjelasannya pasal demi pasal dijelaskan
bahwa Agama-agama yang dianut oleh sebagian besar penduduk Indonesia adalah:
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Meskipun demikian bukan
berarti agama-agama dan kepercayaan lain tidak boleh tumbuh dan berkembang di
Indonesia. Bahkan pemerintah berkewajiban mendorong dan membantu perkembangan
agama-agama tersebut.
The Encyclopedia of Philosophy mendaftar komponen-komponen
agama, menyebutkan ciri-ciri khas agama yaitu :
1.
Kepercayaan kepada wujud supranatural (Tuhan).
2.
Pembedaan antara objek sacral dan profan.
3.
Tindakan ritual yang berpusat pada objek
sakral.
4.
Tuntunan moral yang diyakini ditetapkan oleh
Tuhan.
5.
Perasaan yang khas agama (ketakjuban, perasaan
misteri, rasa bersalah, pemujaan), yang cenderung bangit di tengah-tengah objek
sakral atau ketika menjalankan ritual, dan yang dihubungkan dengan gagasan
ketuhanan.
6.
Sembahyang dan bentuk-bentuk komunikasi lainnya
dengan Tuhan.
7.
Pandangan dunia atau gambaran umum tentang
dunia secara keseluruhan dan tempat individu di dalamnya. Gambaran ini
mengandung penjelasan terperinci tentang tujuan menyeluruh dari dunia ini dan
petunjuk tentang bagaimana individu menempatkan diri di dalamnya.
8.
Pengelolaan kehidupan yang bersifat menyeluruh,
yang didasarkan pada pandangan dunia tersebut.
Cara Beragama
Berdasarkan cara
beragamanya:
1. Tradisional, yaitu cara beragama berdasar tradisi. Cara ini mengikuti cara beragamanya
nenek moyang, leluhur atau orang-orang dari angkatan sebelumnya. Pada umumnya
kuat dalam beragama, sulit menerima hal-hal keagamaan yang baru atau
pembaharuan. Apalagi bertukar agama, bahkan tidak ada minat. Dengan demikian
kurang dalam meningkatkan ilmu amal keagamaanya.
2. Formal, yaitu cara beragama berdasarkan formalitas yang berlaku di lingkungannya
atau masyarakatnya. Cara ini biasanya mengikuti cara beragamanya orang yang
berkedudukan tinggi atau punya pengaruh. Pada umumnya tidak kuat dalam
beragama. Mudah mengubah cara beragamanya jika berpindah lingkungan atau
masyarakat yang berbeda dengan cara beragamnya. Mudah bertukar agama jika
memasuki lingkungan atau masyarakat yang lain agamanya. Mereka ada minat
meningkatkan ilmu dan amal keagamaannya akan tetapi hanya mengenai hal-hal yang
mudah dan nampak dalam lingkungan masyarakatnya.
3. Rasional, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan rasio sebisanya. Untuk itu
mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran agamanya dengan
pengetahuan, ilmu dan pengamalannya. Mereka bisa berasal dari orang yang
beragama secara tradisional atau formal, bahkan orang tidak beragama sekalipun.
4. Metode Pendahulu, yaitu cara beragama berdasarkan penggunaan akal dan hati (perasaan)
dibawah wahyu. Untuk itu mereka selalu berusaha memahami dan menghayati ajaran
agamanya dengan ilmu, pengamalan dan penyebaran (dakwah). Mereka selalu mencari
ilmu dulu kepada orang yang dianggap ahlinya dalam ilmu agama yang memegang
teguh ajaran asli yang dibawa oleh utusan dari Sesembahannya semisal Nabi atau
Rasul sebelum mereka mengamalkan, mendakwahkan dan bersabar (berpegang teguh)
dengan itu semua.
Unsur-unsur
Menurut Leight, Keller dan
Calhoun, agama terdiri dari beberapa unsur pokok:
·
Kepercayaan agama, yakni suatu prinsip yang dianggap benar tanpa ada
keraguan lagi.
·
Simbol agama, yakni identitas agama yang dianut umatnya.
·
Praktik keagamaan, yakni hubungan vertikal antara manusia dengan Tuhan-Nya,
dan hubungan horizontal atau hubungan antarumat beragama sesuai dengan ajaran
agama.
·
Pengalaman keagamaan, yakni berbagai bentuk pengalaman keagamaan yang
dialami oleh penganut-penganut secara pribadi.
·
Umat beragama, yakni penganut masing-masing agama.
Fungsi
·
Sumber pedoman hidup bagi individu maupun kelompok.
·
Mengatur tata cara hubungan manusia dengan Tuhan dan manusia dengan manusia.
·
Merupakan tuntutan tentang prinsip benar atau salah.
·
Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan.
·
Pedoman perasaan keyakinan.
·
Pedoman keberadaan.
·
Pengungkapan estetika (keindahan).
·
Pedoman rekreasi dan hiburan.
·
Memberikan identitas kepada manusia sebagai umat dari suatu agama.
Keberagamaan di Indonesia
Keberagamaan bisa diartikan keanekaragaman atau
banyak macamnya. Contoh : keberagaman dalam suku bangsa indonesia, keberagaman
dalam beragama, keberagaman dalam adat istiadat, dsb. Makna keragaman manusia: pada tingkat individu, keragaman manusia berarti
bahwa setiap individu memiliki ciri-ciri tersendiri yang berbeda dari individu
lain. Perbedaan itu terletak misalnya pada sikap, watak, kelakuan, temperamen,
dan hasrat. Sedangkan pada tingkat sosial/kelompok, keragaman terjadi karena
ada perbedaan suku bangsa, agama, budaya, ekonomi, daerah, dan lain-lain.
Keragaman dalam kehidupan
sosial manusia melahirkan masyarakat mejemuk. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang paling heterogen di dunia,
selain India. Suku bangsa merupakan identitas sosial budaya seseorang. Artinya
identifikasi seseorang dapat dikenali dari bahasa, tradisi, budaya,
kepercayaan, dan pranata yang dijalaninya yang bersumber dari suku bangsa
dimana dia berasal.
Selain menjadi kekayaan
bangsa, keragaman masyarakat juga dapat berpotensi negatif bagi kehidupan
bangsa. Keragaman masyarakat berpotensi menimbulkan terjadi konflik, integrasi
yang dipaksakan, dan sebagainya. Keragaman budaya merupakan modal untuk membangun
masyarakat yang multikultural, namun sekaligus sangat berpotensi memecah belah
dan menjadi lahan subur bagi konflik dan kecemburuan sosial.
Efek negatif demikian,
pada tingkat permukaan muncul dalam bentuk gesekan-gesekan, pertentangan, dan
konflik terbuka antar kelompok masyarakat. Kenyataannya, konflik antar kelompok
sering terjadi di Indonesia, baik antar kelompok agama, suku bangsa, daerah,
maupun antar golongan politik.
Konflik horizontal
sesungguhnya bukan disebabkan oleh adanya perbedaan atau keragaman itu sendiri.
Masalah itu muncul terutama karena tidak adanya komunikasi antara budaya
daerah. Tidak adanya komunikasi dan pemahaman pada berbagai kelompok masyarakat
dan budaya lain inilah yang justru dapat memicu terjadinya konflik. Yang dibutuhkan
adalah adanya kesadaran untuk menghargai, menghormati, serta menegakkan prinsip
kesetaraan atau kesederajatan antar masyarakat tersebut.
Masing-masing warga daerah
bisa saling mengenal, memahami, menghayati, dan bisa saling berkomunikasi.
Salah satu hal penting dalam meningkatkan pemahaman antara budaya dan
masyarakat adalah sedapat mungkin dihilangkannya penyakit budaya, seperti;
prasangka dan diskriminasi. Selain menghilangkan penyakit budaya, solusi lain
yang dapat dilakukan untuk memperkecil masalah atau pengaruh negatif dari
keragaman adalah menegakkan prinsip kesetaraan atau kesederajatan.
Beberapa upaya yang dapat
dilakukan untuk mewujudkan kesederajatan/kesetaraan dalam kehidupan masyarakat
majemuk, antara lain: menghapus praktek-praktek diskriminasi melalui
perlindungan dan penegakan HAM di setiap ranah kehidupan manusia, menerapkan
hukum dengan adil melalui perbaikan sistem hukum yang profesional, bersih dan
berwibawa, pembuatan dan pengimplementasian peraturan perundang-undangan yang
anti diskriminatif, membangun pola komunikasi untuk meningkatkan keterbukaan,
kedewasaan sikap, dan kesadaran terhadap adanya keragaman, mengembangkan sikap
dan pola pikir masyarakat untuk memandang keragaman sebagai kekayaan bangsa,
memperkecil kesenjangan antara warga masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.
daftar pustaka.
Bryan S. Turner, agama dan teori sosial (Yogyakarta,IRCiSoD.1991)
Jalaluddin Rakhmat, psikologi agama. sebuah pengantar, (Bandung.PT. Mizan Pustaka.2004)